Kota Bengkulu,kabaronlinenews.com – Pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 yang semula dijadwalkan pada hari Kamis (2/2) lalu ditunda dan belum ada kejelasan hingga kini.
Berdasarkan pantauan Tim Diskominfo kota, Jumat (10/2), ketika membuka laman resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id tertulis keterangan bahwa Pengumuman Hasil Seleksi Ditunda Sampai Pemberitahuan Lebih Lanjut.
Terkait keputusan ini, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu meminta para peserta untuk bersabar.
“Diijadwalkan oleh Kemendikbud itu seharusnya tanggal 2 Februari lalu, tetapi sampai saat ini belum ada kapan kepastiannya. Berkenaan hal itu, untuk sementara kita tunggu saja dengan sabar, insya allah semuanya berjalan dengan baik,” pinta Sehmi.
Alasan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani juga menyampaikan pernyataan resmi terkait alasan penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.
penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 dilakukan karena Panitia Seleksi Nasional Calon Aparatur Sipil Negara (Panselnas CASN) pada Kamis (2/2) menggelar rapat Koordinasi dan Sinkronisasi dalam Mengoptimalisasikan Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Rapat dihadiri Tim Panselnas terdiri dari Kemendikbudristek, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Prof Nunuk menjelaskan, setelah dilakukan seleksi ASN PPPK 2022 untuk formasi pelamar prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2 (P2), pelamar prioritas 3 (P3), dan P4 (pelamar umum), masih terdapat formasi kosong serta kuota yang belum terserap.
Oleh karena itu perlu diperjuangkan agar ASN PPPK yang direkrut menjadi lebih banyak jumlahnya.
“Kami melihat masih ada formasi yang tidak terlamar, sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini, agar bisa diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi,” ujar Nunuk dalam pernyataan resminya, Jumat (3/2).
Prof Nunuk berharap seluruh guru honorer bisa memahami keputusan Panselnas CASN tersebut, karena pemerintah ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak.
Prof Nunuk menjelaskan bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah, Kemendikbudristek dapat memberikan rekomendasi penempatan di sekolah lain bagi guru yang saat ini bekerja, tetapi tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya.
Untuk itu, dalam rangka optimalisasi dan pemberian rekomendasi tersebut, perlu adanya penundaan pengumuman agar persoalan kuota yang belum terserap dan penataan penempatan guru dapat terselesaikan.
“Langkah optimalisasi formasi dan sinkronisasi data ini membutuhkan waktu, sehingga berimplikasi pada penundaan pengumuman hasil seleksi,” terang Nunuk. (**)