Seluma,kabaronlinenews.Com – Dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur di kabupaten Seluma akhir-akhir ini menuai respon publik. Publik bertanya-tanya tindak lanjut dari berbagai pihak menanggapi permasalahan ini.
Terutama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Seluma yang hingga saat belum ada respon untuk menindaklanjuti kasus ini. Diduga pelaku pelecehan ini adalah salah satu kader Partai Berlambang Ka’bah ini.
Ketua DPD PPP kabupaten Seluma Ansori, saat dimintai keterangan terkait permasalahan ini seolah menunda-nunda tindakan. Seharusnya selaku Petinggi Partai harus sesegera mungkin untuk mengambil langkah tegas.
“Ini baru cerita yang sudah beredar, untuk saat ini saya belum bisa berbicara terlalu banyak untuk menyampaikan, ” Sampainya, kepada awak media, Senin (15/1/2024.
Sedangkan berdasarkan temuan dilapangan bahwa diduga korban mengalami trauma berat hingga harus diungsikan dari rumahnya, untuk menghindari tekanan lainnya.
Disisi lain, diduga pelaku seharusnya sudah dapat dikenakan pidana. Memang permasalahan ini sudah dilakukan perdamaian antara kedua belah pihak di rumah kepala desa.
Namun Berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Lebih lanjut, pada pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 6 Ayat (1) jo pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa.
“Berpedoman pada kedua UU Perlindungan Anak dan UU TPKS tersebut, polisi dapat memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban kepada Polisi,” jelas Menteri PPPA.