Seluma,kabaronlinenews.Com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, seharusnya menjadi pedoman bagi pemerintah itu sendiri.
Dalam Pasal 4 ayat (2) PP tersebut berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat”. Di kabupaten Seluma peraturan ini justru diabaikan oleh penyelenggaran pemerintahan itu sendiri. Pasalnya, ada banyak ASN yang secara terang-terangan menjadi isteri kedua justru tidak diberikan tindakan.
Seperti yang sempat diperbincangkan di media sosial akhir-akhir ini bahwa sang suami tega membuat surat pernyataan palsu demi mendapatkan rekomendasi menikahi seorang ASN yang saat ini berdinas di lingkungan Pemda Kabupaten Seluma.
Lebih mendalam ada dugaan pejabat eselon II Kabupaten Seluma merupakan isteri kedua dari pejabat eselon III yang juga berdinas di Lingkungan Pemda Seluma. Serta masih banyak kasus-kasus ASN Wanita yang menjadi isteri kedua sesama ASN bahkan pihak swasta.
Berdasarkan pantauan awak media, ada beberapa ASN Wanita yang sudah dikantongi bukti dan identitasnya. Mirisnya pihak penyelenggara pemerintah itu sendiri terkesan tutup mata dengan adanya persoalan ini.
Seharusnya, berdasarkan sanksi yang diatur oleh PP Nomor 45 Tahun 1990 tersebut, ASN Wanita yang terbukti menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dapat dikenakan sanksi pemberhentian. (**)