Kabaronlinenews.com, mukomuko — Persoalan dugaan penguasaan lahan masyarakat oleh PT DDP di wilayah Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko, kembali mencuat. Pemilik lahan, Ira Sari Muslimah bersama Suaminya Andesril meminta pendampingan hukum setelah penyelesaian yang sebelumnya ditempuh melalui mediasi di Kantor Pertanahan (BPN) belum menemukan kesepakatan mengenai nilai ganti rugi.
Berdasarkan dokumen kepemilikan yang disampaikan kepada kuasa hukum, objek tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00004 dengan luas keseluruhan 17.280 meter persegi.
Dari total luas tersebut, sekitar 3.930 meter persegi disebut masih dikuasai oleh pemilik, sedangkan sekitar 13.350 meter persegi disebut telah dikuasai dan/atau digunakan oleh PT DDP.
Pernah Dimediasi di BPN Mukomuko
Persoalan tersebut disebut sebelumnya telah dimediasi di Kantor BPN Mukomuko. Dalam proses mediasi tersebut, menurut keterangan pihak pemilik lahan, terdapat kesepakatan bahwa penyelesaian dapat dilakukan dengan dua pilihan, yakni PT DDP mengembalikan lahan kepada pemilik atau memberikan ganti rugi berdasarkan nominal yang disepakati bersama antara pemilik lahan dan PT DDP.
Namun hingga saat ini, persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai.
Pasalnya, nilai ganti rugi yang ditawarkan oleh pihak PT DDP disebut belum sesuai dengan nilai yang diharapkan pemilik lahan dan belum disepakati oleh pemilik.
Dengan demikian, belum terdapat kesepakatan final mengenai penyelesaian melalui mekanisme ganti rugi.
Pemilik Lahan Lapor COOLMAN 911
Karena persoalan tersebut belum menemukan titik temu, pemilik lahan kemudian meminta pendampingan kepada COOLMAN 911 dan menunjuk Advokat Riko Putra, S.Ip., S.H., M.H., dari Kantor Hukum RIKO PUTRA & REKAN sebagai kuasa hukum.
“Kita akan mempelajari seluruh dokumen, termasuk SHM, data penguasaan tanah, hasil mediasi BPN, serta dokumen atau komunikasi terkait tawaran ganti rugi dari PT DDP,” ujar Adv Riko.
Langkah hukum yang akan ditempuh nantinya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dokumen dan fakta di lapangan.
“Pihak pemilik pada prinsipnya menginginkan agar penyelesaian dilakukan berdasarkan hak atas tanah, hasil mediasi, kondisi faktual di lapangan, serta kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak,” imbuh Adv.Riko.
Apabila pengembalian lahan tidak dapat dilakukan, pemilik menyatakan terbuka terhadap penyelesaian melalui mekanisme ganti rugi, sepanjang nilai dan ketentuannya disepakati bersama.
Sementara itu, PT DDP belum memberikan keterangan atau klarifikasi mengenai perbedaan nilai ganti rugi tersebut. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan penguasaan lahan dan proses mediasi ini masih berdasarkan keterangan pihak pemilik dan dokumen yang mereka sampaikan, serta tetap terbuka terhadap klarifikasi dari pihak PT DDP maupun BPN.
COOLMAN 911 bersama Kantor Hukum RIKO PUTRA & REKAN menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum dan mengupayakan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(**)






