bengkulutengah,kabaronlinenews.com – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang di pimpin langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP., menggelar rapat penting terkait evaluasi dan penataan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan-perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Tampak hadir Kepala BPN Wilayah Provinsi Bengkulu Indera Imanuddin, SH, MH, Wakil Bupati Tarmizi, S.Sos., Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo, S.IK., Kajari Dr. Firman Halawa, S.H.,M.H.,Kepala PN Argamakmur Darmo Wibowo Mohammad, S.H., M.H.,Pabung TNI Letkol (Inf) Oki Fijriansyah,Pj. Sekda Drs. Hendri Donal, S.H., M.H, Kadis Pertanian serta Kepala Kesbangpol yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati (Rumdin). Kamis (24/4/2025)
Rapat ini digelar sebagai langkah strategis untuk memastikan legalitas operasional serta keberpihakan kepada masyarakat yang terdampak aktivitas perkebunan dan juga mengevaluasi bagaimana PAD dapat di peroleh dari perizinan HGU tersebut.
Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto dalam sambutannya menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa HGU yang sah. Selain itu, Pemerintah Daerah juga ingin dalam rangka meningkatkan peluang-peluang terkait pemasukan untuk PAD di Bengkulu Tengah, dapat mendorong para perusahaan-perusahaan terdata terkhususnya perusahaan perkebunan untuk dapat membayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Penataan ini penting agar tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban administratif maupun dampak sosial terhadap masyarakat. Kita ingin data ini benar-benar akurat sesuai dengan data dan luas pada HGU yang tercatat. Kita menyoroti perusahaan yang telah beralih atau take over, kita harus dapat benar-benar mengetahui balik nama yang real sehingga HGU perusahaan itu jelas.” tegasnya.
Selain evaluasi legalitas, Forkopimda juga membahas potensi konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan, serta perlunya transparansi dalam proses perpanjangan HGU yang sudah habis masa berlakunya. Kemudian, pembahasan juga berlanjut dengan evaluasi tentang cara peningkatan PAD melalui CSR yang masuk wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah sesuai dengan regulasi, hukum, dan tata tertib adminitrasi yang tepat.
Kepala Kantor BPN Wilayah Bengkulu Indera Imanuddin mengungkapkan bahwa dalam rapat bersama Bupati dan Forkopimda Bengkulu Tengah ini terkait permasalahan HGU PT. RAA akan segera kita dorong untuk dapat di tuntaskan, karena HGU sekarang sedang berproses dan di harapkan secepat mungkin akan selesai , sehingga dapat memberikan kejelasan kepada Pemerintah Daerah terkait Pajak yang seharusnya mereka terima dari PT.RAA.
” Kita menginginkan semua berjalan dengan baik, sekali lagi sebagai kantor yang menaungi HGU perusahaan di harapkan nantinya BPN dapat selalu bersinergi dengan pemerintah untuk membantu pembangunan serta perkembangan demi kemajuan daerah,” singkatnya
Rapat ini menjadi langkah untuk tetap saling bersinergi antara Pemkab Bengkulu Tengah dengan Forkopimda serta Pengadilan Negeri (PN) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dapat memperkuat pengawasan dan regulasi atas pengelolaan lahan perkebunan, dengan harapan menciptakan keadilan agraria yang lebih berkelanjutan. Demikian (**)