Penyaluran bantuan asistensi rehabilitasi sosial

Kabaronlinenews.com, Bengkulu Tengah -Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Bengkulu Tengah Tarmizi,.S.Sos., Kepala Sentra Dharma Guna Bengkulu Syam Wuryani, Pabung TNI Letkol (Inf) Oki Fijriansyah, S.T., Perwakilan Polres Bengkulu Tengah, Perwakilan Kejari, Ketua TP PKK, Ketua GOW, Ketua DWP, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Kadis Sosial, Kadis Kesehatan serta beberapa undangan lainnya.

 

Sentra “Dharma Guna” di bawah Kementerian Sosial memberikan bantuan kepada ATENSI yang akan disalurkan untuk Bengkulu Tengah sebanyak 126 Paket bantuan ATENSI berupa sembako dan 6 unit kursi roda bagi penyandang disabilitas yang meliputi 5 kategori yakni disabilitas, lansia, eks nafza, rentan dan balita di seluruh kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah.

 

Penyaluran bantuan asistensi rehabilitasi sosial (Atensi) tahap ke satu di Kabupaten Bengkulu Tengah dengan lima kategori yang berjumlah Rp. 280.404.000., bertempat di Kantor Camat Pondok Kelapa. Senin (24/3/2025)

 

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bengkulu Tengah Tarmizi menjelaskan bahwa di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah ini merupakan tempat yang rawan bencana alam, dengan adanya program atensi ini dapat meringankan dan membantu masyarakat yang benar-benar saat ini membutuhkan.

 

Pemerintah terus berkomitmen untuk hadir langsung ke tengah masyarakat. Bantuan ini adalah wujud kepedulian kami dalam memastikan tidak ada yang tertinggal, terutama pada kalangan yang membutuhkan perhatian khusus. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Sosial RI melalui Sentra Dharma Guna Bengkulu yang telah memberikan bantuan kepada masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah pada hari ini, semoga kegiatan ini dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya kadis sosial watiullah saat di wawancara

 

Sementara Kepala Sentra Dharma Guna Bengkulu Syam Wuryani menjelaskan penyaluran Atensi tahap I tahun 2025 di Kabupaten Bengkulu Tengah ini telah dipilah berdasarkan data asesmen terintegrasi maupun data lainnya melalui proses asesmen dan verifikasi dan validasi data sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan wajib yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *