PAW Anggota DPRD Kabupaten Seluma Dari Partai Gerindra segera Diproses

Seluma,Kabaronlinenews.com – Wakil Ketua I DPRD Seluma Sugeng Zonrio SH mengatakan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Seluma dari Partai Gerindra Okti Fitriani S. Pd. M. Si mulai diproses pernyataan tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi awak media ini diruang kerjanya Senin (29/8/2023).

Menurut Sugeng walaupun anggota DPRD Seluma dari Partai Gerindra Okti fitriani yang saat ini terjerat kasus BBM telah mengirimkan surat ke DPRD Seluma terkait permintaan agar DPRD Seluma agar tidak memperoses PAW atasnama dirinya sebagai anggota DPRD Seluma dari Fraksi Partai Gerindra peroses PAW akan tetap berjalan.

Hal ini dikarenakan keluarnya surat putusan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra kepada DPRD Seluma, pada tanggal 24 Agustus 2023 nengan nomor surat 08-087/A/Sek.DPP-Gerindra/2023 yang berbunyi PWA anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Seluma Atas nama saudari Okti Fitriani S. Pd. M. Si

1.Menunjuk surat Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma Namor 171/176/Set-DPRD/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Seluma Sdr. OktiFitriani S. Pd. M. Si
2.Sesuai dengan petunjuk diatas disampaikan sebagai berikut.
a. Surat keputusan DPP Partai GERINDRA Nomor 07-024/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 tanggal 30 Juli 2023 tentang pemberhentian keanggotaan Partai GERINDRA atas nama Sdri.Okti Fitriani S. Pd. M. Si anggota Fraksi Partai GERINDRA DPRD Kabupaten Seluma adalah benar.

b. Surat DPP Partai GERINDRA nomor 07-0148/A/DPP-GERINDRA DPRD Kabupaten Seluma atas nama Okti Fitriani S. Pd. M. Si adalah benar.

Berdasarkan surat putusan itu maka unsur Kami selaku unsur pimpinan akan memproses sesuai dengan regulasi yang ada. Dan waktu dekat ini akan segera menidak lanjuti surat yang sudah masuk dan akan digodok ketingkat selanjutnya. tegasnya

Sementara saat dikonfirmasi apakah peroses PAW dari Fraksi Partai Gerindra akan serentak dengan peroses PAW dari Faraksi Partai Golkar, Waka I DPRD Seluma mengatakan tidak dengan alasan sampai saat ini Sekretriat DPRD Kabupaten Seluma belum menerima surat pengajuan PAW dari Faraksi Partai Golkar tersebut. Akan tetapi kalau PAW unsur pimpinan akan segera di peroses untuk mengisi kekosongan Unsur pimpinan tersebut dan PAW unsur pimpinan dengan PAW anggota DPRD mekanismenya tidak sama.ucapnya.( NF )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *