MIO Audiensi ke Pemkab Bengkulu Tengah, Bahas Kerjasama Media dan Aturan Verifikasi Dewan Pers

Kabaronlinenews.com, Bengkulu Tengah  – Organisasi Media Independen Online (MIO) Provinsi Bengkulu melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah pada Kamis (5/6), bertempat di kantor Bupati Bengkulu Tengah. Audiensi ini diterima langsung oleh Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Tarmizi, didampingi oleh Kepala Dinas Kominfo, Rahmat.

Rombongan MIO dipimpin oleh Ketua MIO Provinsi Bengkulu, Eva, yang turut didampingi oleh Sekretaris MIO, Sudarwan, Bendahara MIO, Hengki, serta beberapa anggota lainnya. Dalam kesempatan itu, MIO menyampaikan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah dan bersinergi dalam pembangunan daerah, khususnya di bidang media.

“Kami dari MIO siap mendukung semua kebijakan yang diambil oleh Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, serta siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan, terutama dalam bidang informasi dan media,” ujar Ketua MIO Provinsi Bengkulu, Eva.

Eva juga menyoroti pentingnya keterlibatan organisasi media dalam proses kerjasama antara media dan pemerintah. “Kami berharap bahwa media yang bekerjasama dengan Pemkab Bengkulu Tengah adalah media yang terdaftar di organisasi media yang resmi di Bengkulu. Selain itu, kami menolak Pergub Nomor 31 Tahun 2021 karena aturan itu sangat memberatkan media kecil, dan kami berharap tidak ada Perbup yang menjadi turunan dari pergub tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Syarat verifikasi seperti BPJS, UKW, dan lain-lain itu terlalu berat dan bisa mematikan media lokal. Kami ingin pemerintah daerah mendukung pertumbuhan media lokal, bukan malah mempersulit.”

Hal senada disampaikan Bendahara MIO, Hengki. Ia menegaskan bahwa verifikasi oleh Dewan Pers bukanlah keharusan untuk bekerjasama dengan pemerintah. “Dewan Pers tidak secara tegas mengatur bahwa media harus terverifikasi untuk bisa bekerjasama dengan pemerintah. Fokusnya adalah pada pengembangan media dan wartawannya, serta tetap tunduk pada kode etik jurnalistik seperti yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ungkap Hengki.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Tarmizi menyampaikan, “Kami sangat mengapresiasi masukan dari MIO. Tentu masukan ini akan kami sampaikan kepada Bupati, dan kami bersama Dinas Kominfo akan mencari formulasi yang tepat agar kerjasama media dengan Pemkab tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, apalagi soal potensi temuan yang bisa menimbulkan TGR.”

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Bengkulu Tengah, Rahmat, mengungkapkan bahwa pihaknya selama tiga tahun ini sudah berupaya menahan penerapan aturan media harus terverifikasi Dewan Pers.

“Kami sudah tiga tahun mencoba menahan agar aturan tersebut tidak diterapkan, sesuai permintaan BPK. Namun, ini adalah tahun terakhir. Tahun depan, sesuai ketentuan, hanya media yang terverifikasi Dewan Pers yang bisa bekerjasama dengan Kominfo,” kata Rahmat.

Karena belum ada titik temu, akhirnya MIO dan Pemkab Bengkulu Tengah sepakat untuk melakukan audiensi bersama ke pihak BPK guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

Meski pembahasan cukup serius, suasana audiensi tetap berlangsung hangat dan kekeluargaan, yang ditutup dengan sesi foto bersama antara MIO dan jajaran Pemkab Bengkulu Tengah.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *