Seluma,kabaronlinenews.com- Dugaan kasus perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diruang lingkup pemerintahan Kabupaten Seluma kembali terjadi, kali ini diduga dilakukan oleh oknum ASN Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma berinisial Y-H dengan Seorang pria idaman lain berinisial A-S, Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) RSUD Tais.
Hal ini terungkap pada saat seorang Pria berinisial M-A (40) salah satu warga Kecamatan Seluma Selatan didampingi oleh saudara sepupunya, Jonsisuardi alias Andre pada saat menggelar konferensi pers, Senin siang (24/7/2023) sekira kurang lebih pukul 11:20 WIB.
Mewakili M-A lantaran masih sok atas perbuatan sang Istri, Andre menerangkan terungkapnya kasus dugaan perselingkuhan tersebut dipergoki kedua oknum tersebut sedang berduaan di mobil pada saat parkir gelap-gelapan di lokasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais pada Sabtu (22/07) malam.
Diterangkan Andre, pada malam tersebut dirinya pergi ke RSD Tais, menuju salah satu ruang mawar, namun tak sengaja melihat orang berada didalam mobil yang mobil tersebut dirinya kenal, penasaran akan hal itu lantas dirinya menyuruh sepupu lainnya yang sudah terlebih dahulu di RSUD Tais bernama Meki untuk memeriksa kembali mobil tersebut.
“Ketika meki sedang menuju mobil, Y-H langsung membuka pintu mobil dan langsung menyapa meki, ketika dipertanyakan, Y-H mengatakan sedang menunggu seseorang, sampai meki kepada saya,” terang Andre.
Lantaran merasa ada yang janggal jelas Andre, lalu dirinya kembali meminta Meki untuk kembali memeriksa. Pada saat itu diketahui kalau didalam mobil tidak hanya Y-H sendiri tetapi Y-H sedang berdua dengan A-S .
“terlepas apapun alasan mereka, apakah pantas wanita bersuami berduaan dengan seorang pria beristri didalam mobil dalam kondisi sepi dan gelap-gelapan,” kata Andre.
Tak lama setelah itu, Meki kembali kedepan ruangan mawar. Namun tiba-tiba A-S datang mendatangi Meki dengan nada emosi untuk menanyakan tujuan Meki sudah dua kali mendatangi mobil, yang diakui A-S kalau mobil dan oknum ASN BKD bersuami tersebut adalah istrinya.
“karena pernyataan Dia (Red, A-S) tersebut lantas Saya menjawab kalau mobil dan Wanita yang berada mobil adalah istri sepupu saya. mendengar penjelasan saya lantas A-S pergi yang kemungkinan merasa kalau kebohongan nya terbongkar,” jelas Andre.
Lanjutnya, setelah itu pihaknya beserta M-A dan yang lain sempat menemui A-S di RSUd Tais dengan tujuan mendudukkan kedua belah pihak, tetapi terjadi keributan, yang berujung A-S menggunakan sajam.
“pada saat ribut tersebut itulah A-S mengeluarkan senjata tajam jenis pisau karter ukuran sedang dengan tujuan melukai M-A (red, Suami Y-H), tetapi malah melukai salah satu perwakilan keluarga yang hadir lantaran secara refleks menepis pisau karter yang disabetkan oleh A-S,” Tutur Andre,
Sambungnya, kalau saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Pemda Seluma, sebab menurutnya kalau Oknum BKD dan oknum PPPK diduga sudah melanggar PP nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai ASN, yang diduga melanggar pasal 4 Ayat 2.
Yang berbunyi “pegawai negeri sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat. dengan sanksi ada di pasal 15 ayat 2 yang berbunyi pegawai ASN wanita yang melanggarnya ketentuan pasal 4 Ayat 2 dijatuhi hukuman disiplin Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai ASN.
“harapan kami Pemda Seluma menindak lanjuti hal ini, sebab kalau Pemda Seluma tidak menindak lanjuti permasalahan tersebut, kami menduga kalau Pemda Seluma mengilhami perbuatan semacam ini terjadi dikalangan ASN Kabupaten Seluma.” tegasnya.
Sementara itu, untuk keberimbangan awak media ini masih berusaha menghubungi pihak A-S dan Y-H, untuk meminta klarifikasi atas pernyataan yang diungkapkan oleh Suami Y-H melalui Andre pada konferensi pers yang digelarnya.(**)