Seluma,kabaronlinenews.com – Menyikapi masalah laporan masyarakat serta pemberitaan yang beredar luas masalah Dua Orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Seru Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma yang berdomisilih di Kelurahan Sidomulyo dan Desa Padang Genting serta diduga sering tidak hadir dalam rapat BPD dan ada juga yang memiliki SK ganda Menjadi tenaga honorer di salah satu instansi di Kabupaten Seluma
Saat di wawan carai di ruangkerjanya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma,melalui Sekretaris Dinas PMD Seluma, Jaswan Edi.Sos,,Senin (09/10/2023) menjelaskan terkait Pelanggaran yang dilakukan dua orang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Seru, Kecamatan Seluma Selatan tersebut jelas telah melanggar Permendagri No 110 Tahun 2016 karena sampai saat ini belum ada Aturan terbaru yang memperbolehkan Anggota BPD tidak berdomisili didesa atau wilayah yang diwakili.
Sehingga dia( sekretaris PMD ) meminta kepada Unsur Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Seru untuk mengambil tindakan tegas terhadap kedua orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait masalah pelangaran yang telah mereka lakukan tersebut, ya kami dari Dinas PMD Kabupaten Seluma meminta supaya Unsur Pimpinan BPD Desa Tanjung Seru supaya Mengambil Sikap tegas terhadap Kedua Orang Oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diduga Melanggar Permendagri No 110 Tahun 2016.tersebut demgan sanksi Pemberhentian sementara atu pemecatan secara peremanen
Apalagi kalau keduanya memang terbukti telah menyalahi aturan baik tidak berdomisili maupun lebih banyaknya tidak hadir dalam rapat dan ada juga yang mempunyai SK ganda yaitu menjadi tenaga honorer di sala satu Istansi di Seluma ini ,itu sudah cukup menjadi acuan bagi Unsur Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) DesaTanjung Seru, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma untuk mengambil sanksi tegas dalam hal ini pemecatan, jelasnya
Terkait mereka selama menjabat ini masih menerima gaji bersumber dari dana ADD yang notabenenya Uang Negara dianggap tidak pada peruntukan dan dia meminta untuk diaudit oleh Dinas Inspektorat Kabupaten Seluma supaya jika ada temuan wajib dikembalikan.
Hal ini sangat disayangkan sekali karena Terkesan kedua orang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini menjabat bukan untuk menjalankan Tugas sesuai dengan topoksinya dan Kewajibannya, melainkan cuma untuk menghamburkan uang Negara Anggaran Dana Desa ( ADD ) saja,pelanggaran seperti ini jangan sampai terjadi juga di Desa-Desa lain saat ini sampai kedepannya nanti tutupnya.( NF )