Seluma,kabaronlinenews.Com – Proses pelipatan surat suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 60 Desa di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu saat ini sedang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma.
Pelipatan surat suara dilakukan sendiri oleh Dinas PMD Seluma di ruangan Sekretaris. Yang dikerjakan oleh staf dan tenaga honorer. Pelipatan di sesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) desa yang melaksanakan pilkades.
Namun sayang proses pelipatan surat suara ini, wartawan dilarang untuk melakukan peliputan. Dengan alasan menjamin kerahasiaan surat suara yang nantinya akan dicoblos oleh pemilih.
“Jangan diambil gambar atau foto, ini rahasia,” ucap Kadis PMD Seluma, Nopetri Elmanto saat wakmedia akan mengambil gambar proses pelipatan surat suara.
Kadis PMD mengatakan surat suara Pilkades berbeda dengan surat suara pileg ataupun Pilkada yang dilaksanakan KPU Seluma. Sehingga dilarang untuk dipublikasikan, sekalipun untuk konsumsi pemberitaan.
Jadi mohon maaf, kami tidak bisa mengizinkan untuk mengambil gambar ataupun foto proses pelipatan surat suara ini,” terang Nopetri Elmanto.
Namun ketika ditanya apakah ada aturan bahwa proses pelipatan surat suara dilarang untuk dipublikasikan. Kadis PMD hanya mengatakan demi kerahasiaan surat suara.
“Surat suara ini masih rahasia. Jadi tidak bisa untuk dipublikasikan,” ucapnya.
Sementara itu dari pantauan media tidak ada pengamanan di pintu masuk tempat pelipatan surat suara Pilkades ini. Hanya terlihat Satpol PP yang berada di teras kantor. Sementara saat
mencoba mencari aturan terkait larangan peliputan surat suara Pilkades ini. Namun tidak ditemukan aturan tersebut, sehingga dengan tindakan Dinas PMD Seluma yang melarang awak media meliput proses pelipatan surat suara ini menimbulkan tanda tanya besar. Untuk diketahui anggaran untuk pelaksanaan Pilkades 60 desa ini Rp 1 Miliar di APBD Seluma 2023.(**)