Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Dikirim Ke Polres Seluma Oleh Tim Maung Putih Polsek Talo

Talo,kabaronlinenews.com – Tersangka pencabulan anak dibawah umur berinisial H. Y. (16) warga Desa Air Sulau, Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan diserahkan Tim Maung Putih Satreskrim Polsek Talo, Polres Seluma, Polda Bengkulu ke Satreskrim Polres Seluma pada Jum’at, (11/8/2023).

Dalam pengiriman ke Satreskrim Polres Seluma tersebut tersangka H.Y dikawal oleh Kanit Reskrim Polsek Talo IPDA Bambang Ilyari beserta kedua anggotanya yaitu Briptu Fajri dan Bripda Melli Roman.

Kapolsek Talo Iptu M. Haryanto, S.sos saat dikonfirmasi media ini di Mapolsek Talo, Desa Bunut Tinggi, Kecamatan Talo membenarkan adanya pengiriman 1 orang tersangka berinisial H.Y ke Satreskrim Polres Seluma dalam kasus pencabulan anak dibawah umur beberapa waktu yang lalu.

“Ya, hari ini kita mengirim 1 orang tersangka ke Satreskrim Polres Seluma yang dikawal oleh Kanit Reskrim Polsek Talo beserta kedua anggotanya,” tuturnya.

Kapolsek Menambahkan, bahwa tersangka H.Y ditangkap saat sedang berada di Kabupaten Bengkulu Selatan beberapa waktu yang lalu. Penangkapan tersebut dilakukan karena keluarga dari korban melaporkan tersangka ke Mapolsek Talo.

“Keluarga korban melaporkan tersangka dari semua penjelasan cerita korban, dan saya bersama Tim Maung Putih Satreskrim Polsek Talo yang di Back up oleh Tim Totaichi Polres Bengkulu Selatan berhasil melakukan penangkapan tersangka H.Y saat berada dikediamannya yang berada di Desa Air Sulau, Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Kaur,” jelasnya.

Dari informasi yang didapat, bahwa kronologis kejadian tersebut bermula pada 10 Juni 2023 sekira pukul 17.30 Wib saat korban dijemput oleh mobil travel jenis mini bus warna orange yang saat itu sudah dipesankan oleh tersangka H.Y untuk menjemput korban dari rumahnya yang berada di Desa Lubuk Lagan, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma. Lalu korban berpamitan kepada kedua orang tuanya, lalu korban pergi bersama mobil travel yang sudah dipesan oleh H.Y menuju ke rumah nenek H.Y yang berada di Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur.

Beselang beberapa hari tepatnya pada Selasa 13 Juni 2023 sekira pukul 16.00 Wib keluarga korban datang untuk menjemput korban yang berada dirumah nenek H.Y tersebut dan membawanya kembali pulang kerumah. Sesampainya dirumah, korban langsung menceritakan semua perbuatan H.Y kepada kedua orang tuanya sehingga keluarga tersebut tidak menerima atas perbuatan yang dilakukan H.Y dan melaporkanya ke Polsek Talo.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *