Seluma,kabaronlinenews.com – Dugaan kasus perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) BKD berinisial Y.H dengan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial A.S diruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Seluma beberapa waktu yang lalu sampai saat ini belum ada tanggapan dan tindak lanjut serta perkembangan dari pemerintah Kabupaten Seluma.
Diketahui sebelumnya, Sekretaris Ormas Pijar Jonsiswardi alias Andre telah melaporkan kedua oknum tersebut pada bulan Juli Tahun 2023 kepada Pemda Seluma terkhusu Bupati Seluma, BKPSDM, Inspektorat, dan Sekda dengan harapan agar adanya ketegasan dan tindak lanjut dari pemerintah Kabupaten Seluma, akan tetapi surat laporan yang dikirim oleh Andre sampai saat ini belum ada tanggapan dari pemerintah Kabupaten Seluma.
Saat dikonfirmasi tim media ini Senin, (7/8/2023) Andre menjelaskan, bahwa mereka berdua diduga telah melanggar PP Nomor 45 Tahun 1999 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai ASN yang diduga melanggar pasal 4 Ayat 2 yang berbunyi “pegawai negeri sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat”. dengan sanksi ada dipasal 15 ayat 2 yang berbunyi “pegawai ASN wanita yang melanggar ketentuan pasal 4 Ayat 2 akan dijatuhi hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai pegawai ASN”.
“Kami selaku pihak keluarga dari suami berinisial Y.H sudah melaporkan kejadian tersebut ke Pemda Seluma, tetapi sampai saat ini laporan itu belum ada tanggapan dan tindak lanjut serta perkembangan dari Pemda Seluma,” ucapnya.
Lanjut Andre, dirinya menyesalkan atas tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Seluma yang mana dugaan kasus perselingkuhan tersebut belum ada tanggapan dan perkembangan serta dirinya juga berharap pemerintah Kabupaten Seluma segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN BKD dan oknum PPPK RSUD Tais tersebut dengan Undang-undang yang berlaku.
“Sampai saat ini dugaan kasus perselingkuhan diruang lingkup Kabupaten Seluma belum ada tanggapan, perkembangan dan tindak lanjut dari pemerintah setempat, sehingga kami melaporkan kedua oknum tersebut ke KASN, Menpan-RB, dan BKN Pusat dengan harapan laporan kami tersebut segera ditindak lanjuti sesuai Undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Andre menambahkan, oknum ASN BKD dan PPPK RSUD Tais tersebut sudah mencoreng nama baik Kabupaten Seluma,“Diduga kuat mereka berdua melakukan perselingkuhan, karena apakah wajar yang satunya mempunyai suami dan yang satunya mempunyai istri berduan didalam mobil ditempat yang gelap kurang lebih pukul 20.30 Wib disamping ruangan Mawar RSUD Tais,” ujarnya. (**)