Pemkab Bengkulu Tengah Terlanjur Bayar Biaya Retret Kepala Daerah Rp 22 Juta dari APBD

bengkulu tengah,kabaronlinenews.com – Pemkab Bengkulu Tengah telah terlanjur melakukan pembayaran biaya retret Bupati Bengkulu Tengah, pada Rabu (12/2/2025).

Pembayaran tersebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025 dengan besaran Rp 22 juta ke PT Lembah Tidar Indonesia untuk biaya konsumsi dan akomodasi Bupati selama mengikuti retret.

Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran baru terkait dengan pelaksanaan pembiayaan kegiatan retret kepala daerah, Kamis (13/2/2025) sore.

Edaran baru ini merevisi edaran sebelumnya terkait mekanisme pembiayaan kegiatan retret atau orientasi kepemimpinan kepala daerah, dari sharing dengan APBD menjadi full pembiayaan dari APBN.

Terkait surat edaran terbaru ini, Pj Sekda Bengkulu Tengah, Hendri Donal mengaku belum mendapat informasi atau salinan surat terbaru dari Mendagri.

“Kita belum tahu soal informasi terbaru, terakhit kita melakukan pembayaran sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Mendagri,” ujar Hendri Donal, Jumat (14/2/2025).

Dalam surat edaran dengan nomor 200.5/692/SJ tersebut, seluruh biaya yang telah dibayarkan oleh pemerintah daerah akan dikembalikan secara penuh.

“Kalau memang akan dikembalikan, maka kami dengan senang hati menerima, anggaran tersebut bisa diperuntukkan untuk yang lain,” ucapnya.

Hendri Donal pun menambahkan, bahwa Pemkab Bengkulu Tengah akan mengikuti seluruh instruksi dari pemerintah pusat sesuai aturan yang ada.

“Intinya, kami akan mengikuti keputusan dari pemerintah pusat, termasuk juga seluruh program-program prioritas presiden,” kata Hendri Donal.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *