Kabaronlinenews.com-Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah memutuskan bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Kamis (22/6/2023) lalu.
Kekhawatiran masyarakat pun muncul, bagaimana jika selama 9 tahun tersebut, kepala desa justru tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Sedangkan jika masa jabatan tetap 6 tahun, para kades akan tetap konsisten mendulang kepercayaan masyarakat demi mengukuhkan jabatan para periode selanjutnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Tomi Marisi menilai, kekhawatiran tersebut sepertinya tidak perlu terjadi dan tidak perlu ditakutkan masyarakat.
Sebab, saat ini seluruh kinerja kepala desa disorot oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah kabupaten, camat hingga masyarakat itu sendiri.
“Terutama masyarakat, yang dalam hal ini disebut sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tugas BPD adalah melakukan penilaian terhadap kinerja kades,” ujar Tomi, Senin (26/6/2023).
Setiap tahun, seorang kepala desa harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BPD dan masyarakat, jika tidak bekerja tentu jangan diterima.
Diketahui, menurut Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan bahwa kepala desa bisa diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Kemudian dalam ayat (2) Pasal 40 dijelaskan bahwa Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (1), karena:
a. Berakhir masa jabatannya;
b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa; atau
d. Melanggar larangan sebagai Kepala Desa.
Saya pikir, kekhawatiran masyarakat itu tidak perlu terjadi, karena benar-benar kinerja kades saat ini dipantau oleh seluruh pihak, dan masyarakat sendiri harus proaktif dalam hal tersebut,” ungkap Tomi. (**)