“Pembagian pemberlakuan jam kerja menjadi 2, tergantung jumlah hari kerja. Namun semuanya dimulai pada waktu yang sama, pukul 08.00,” ungkap Eko, Rabu (15/3).
“Bagi unit kerja dengan 5 hari kerja maka pada Senin sampai Kamis pegawai bekerja hingga pukul 15.00 dan pada Jumat sampai pukul 15.30. Sedangkan untuk unit kerja dengan 6 hari kerja, Senin sampai Kamis pegawai masuk sampai pukul 14.00, begitu juga Jumat dan Sabtu. Berbedanya hanya pada jam istirahat di hari Jumat dikarenakan ada pelaksanaan salat Jumat,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Eko menegaskan, meski jam kerja berkurang dibanding jam kerja di luar ramadan, bukan berarti beban kerja menjadi berkurang. Karena itu, para pegawai harus bisa benar-benar memanfaatkan waktu yang ada untuk menuntaskan pekerjaan sambil meningkatkan amalan ibadah rukun islam ke empat tersebut.
“Di bulan ramadan seluruh OPD juga harus menggaungkan program-program religius seperti tahun sebelumnya, ada one day one juz, pengajian rutin, dan kegiatan positif lainnya,” jelas Eko. (**)