Bengkulutengah, kabaronlinenews.com – Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar Pertemuan rutin dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sekabupaten Bengkulu Tengah untuk membahas terkait laporan bulanan dan Bantuan Sosial Tahun 2024 , diruang rapat Mall Pelayan Publik ( MPP) di Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kamis (22/02/2024)
Kegiatan Rapat Kerja Pertemuan Rutin bersama TKSK sekecamatan Bengkulu Tengah juga di hadir Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Dinas Sosial serta Kepala Bidang untuk membahas laporan bulan serta kegiatan bantuan sosial tahun 2024 tersebut.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sekabupaten Bengkulu Tengah selain menjadi pendamping masyarakat juga bertugas membantu menyelenggarakan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan khususnya wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Menurut Dra. Hj. Martini Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Tengah mengatakan bahwa sebanyak 11 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan ( TKSK) itu ada ke kuwatiran yang terjadi pada tahun 2022 yang lalu “terkait pelaporannya dan untuk itu TKSK meminta saran atau masukkan dari pihak Kejaksaan Negeri yang di hadir langsung oleh Kepala Kejakasaan Negeri Kabupaten Bengkulu Tengah masalah persoalan yang ada di masing masing kecamatan tersebut, ” Ujarnya
Dengan adanya masukan dan saran dari Kejari Bengkulu Tengah itu di minta pada TKSK untuk mengerjakan sesuai dengan Surat Kerja ( SK ) dari Kementerian Sosial RI tersebut, ” Ungkap Martini selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Tengah
Lanjut Martini, peran dan tugas TKSK itu ada pendamping bukan pengawasan untuk itu bekerja sesuai dengan peran masing TKSK dalam menjalan tugasnya tersebut.
Selain itu kata Martini selaku Kepala Dinsos Kabupaten Bengkulu Tengah bekerja lah TKSK itu sebagai Pendamping bukan sebagai Pengawas Jika kita kedepannya tidak ada permasalahan terkait bantuan sosial di kalangan masyarakat.
“Untuk tali asih atau honor TKSK hendaknya pihak legislatif bisa menganggarkannya karena kita juga harus memperhatikan TKSK itu sendiri lantaran mereka TKSK sebagai pendamping cukup berat dalam melakukan pendampingan baik itu anak cacat, lansia serta bantuan sosial lainnya, ” Pungkas Martini
Sementara itu H.Apriani Ritha, S.Psi, selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kabupaten Benteng menyampaikan bahwa hendaknya setiap bulan TKSK membuat laporan rutin kinerjanya sebagai pendamping ,”dan artinya setiap bulan ada pelaporannya pihak dinsos juga mengetahui permasalahan baik itu dari masyarakat maupun persoalan yang terjadi di kalangan masyarakat itu sendiri, ” Katanya
“Dengan adanya pelaporan rutin setiap bulan dan di lengkapi bukti kinerjanya maka pihak dinsos mengetahui persoalan yang ada di masyarakat dan untuk Tali Asih TKSK itu saat ini hanya sebesar Rp. 250.000 tapi kedepannya akan di usahakan tali asih tahun depan sebesar Rp 500.000 setiap TKSK sebagai perhatian dari dinsos Kabupaten Bengkulu Tengah, ” Demikian Ritha. (**)