Seluma,kabaronlinenews.com – Meskipun Sudah dilakukan pembongkaran berulang-ulang kali, warung remang-remang (Warem) yang berada di wilayah Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma tetap saja kembali berdiri. Diduga sudah merasa kenal aturan dan ada kejanggalan pada tubuh internal Satpol PP.
Sugeng Zonrio Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seluma mengatakan, bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seluma tentunya sudah melakukan kewajibannya sebagai pelaksana koordinasi perda dan perkada terkait pembongkaran warung remang-remang (Warem) yang berada di wilayah Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma. Akan tetapi pemilik warem tetap saja tidak jera.
“Dari dulu sampai sekarang Satpol PP Kabupaten Seluma sudah berupaya melakukan pembongkaran, tapi itulah, setelah dibongkar masyarakat kembali mendirikan warem, Selasa (8/8/2023).
Turut disampaikan bahwa diperaturan Daerah tidak mengizinkan adanya Warem. Untuk itu Sugeng Zonrio meminta kepada masyarakat yang memiliki Warem untuk patuhi peraturan yang sudah ada.
“Kita memiliki Perda mengenai itu. Untuk masyarakat diperlukannya kesadaran untuk tidak kembali mendirikan warem,” sambungnya.
Untuk itu, ia berharap nantinya perlu diadakannya duduk bersama antara Satpol PP dengan DPRD Kabupaten Seluma. Hal itu dilakukan karena dugaan sementara adanya kejanggalan dalam ketegasan dan sanksi.
“Nanti kita akan lakukan duduk bersama dengan Satpol PP dan seluruh OPD Terkait, ini tentunya pekerjaan tersendiri yang harus dipikirkan bersama-sama,” tutupnya.(**)