Bengkulu tengah,kabaronlinenews.com – Bupati Bengkulu Tengah Drs.Rachmat Riyanto, S.T., M.AP., menerima Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Jeruk Kelamansi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) RI di Ruang Rapat Ditjen KI Jakarta. Kamis (13/3/2025)
Sertifikat IG di serahkan secara langsung oleh oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Ir. Razilu,.M.Si., CGCAE kepada Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto yang di dampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Eka Nurmaeni, S.E., M.Pd., Plt . Kepala Bepepda Hertoni Agus Satria, S.E., M.E. ,perwakilan Dekranasda Bengkulu Tengah.
Dalam wawancaranya, Dirjen KI Razilu menyampaikan bahwa Bengkulu Tengah memiliki Indikasi Geografis yang relatif banyak, pada hari ini kami menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Jeruk Kalamansi kepada Kabupaten Bengkulu Tengah yang telah dilegalkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dengan tujuan agar dapat memberikan perlindungan hukum terhadap originilitas produk Jeruk Kalamansi.
” Kita menerima kunjungan dari Bupati Bengkulu Tengah. Bupati Bengkulu Tengah adalah Bupati yang melakukan kunjungan dan menerima Sertifikat IG dari Ditjen KI di tahun 2025. Selain itu , penyerahan sertifikat Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi dari Ditjen KI kepada kabupaten Bengkulu Tengah di harapkan dapat selalu melakukan kerja dalam memberikan kemajuan yang lebih baik lagi . Kemudian, beserta jajaran juga mengidentifikasikan jeruk kalamansi dan bambu nantinya menjadi icon di Kabupaten Bengkulu Tengah,” ungkapnya
Sementara, Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto mengucapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas pengakuan resmi ini. Sertifikat Indikasi Geografis ini adalah pengakuan produk Jeruk Kalamansi atas tanaman khas dan menjadi sebuah produk dari Bengkulu Tengah.
“Kami akan terus mempromosikan Jeruk Kalamansi ini agar semakin dikenal dan dihargai. Selain Itu, Pemerintah Daerah bekeeja sama dengan Dekranasda juga akan mendaftarkan IG kami yang lain lagi seperti bambu agar dapat di legalkan dan mendapatkan pengakuan hukumnya. Dengan kesepakatan bersama nantinya, kami akan merencanakan program dengan menjadikan Jeruk Kalamansi nantinya menjadi icon Kabupaten Bengkulu Tengah dengan tujuan agar dapat lebih mudah di ingat oleh masyarakat baik di dalam daerah maupun luar daerah,” tuturnya
Penyerahan sertifikat ini tidak hanya meningkatkan kesadaran akan nilai produk dan nilai ekonomis tetapi juga diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap produk ini dari potensi pemalsuan, eksploitasi dan pengakuan dari daerah lain. Demikian (**)