Kabaronlinenews.com- Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah Drs. Rachmat Riyanto, S.T,. M.AP., menghadiri rapat koordinasi (Rakor) pembenahan perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta Pajak Daerah MBLB.
Rakor di buka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Drs. H. Hamka Sabri, M.Si., yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintah Provinsi Bengkulu. Selasa Siang (29/8/2023)
Turut hadir Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung dan Kepala Satuan Tugas Direktorat AKBU KPK RI Dwi Aprilia Linda. Selain itu juga hadir Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu, Inspektur Daerah, Kepala BKD, Kadis PUPR , Kadis DLH serta beberapa instansi terkait lainnya.
Dalam sambutannya Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menjelaskan bahwa setiap MBLB yang di peroleh perusahaan harus memiliki izin terikat dengan pemerintah daerah. Potensi yang di miliki setiap daerah harus dapat memberikan manfaat yang baik demi kemajuan daerah tersebut.
Pada hari ini kita melaksanakan rakor yang materi penyampaiannya langsung di sampaikan oleh pihak KPK, sehingga kita bisa memahami bagaimana pembenahan perizinan dan pajak oleh masing-masing daerahnya. Perlu kita ketahui bersama, bahwa di era digitalisasi ini setiap kegiatan, berita baik maupun buruk akan cepat tersampaikan kepada masyarakat luas. Sehingga perlu adanya tingkat kewaspadaan tinggi dalam menentukan perizinan maupun pajak bagi pengusaha yang memanfaatkan MBLB tersebut sebagai pendapatan Daerah,” terangnya
Setalah di buka secara resmi, kegiatan di lanjutkan dengan pemaparan tentang perizinan dan pajak yang harus di berikan perusahan MBLB di setiap daerah dengan ketentuan yang berlaku oleh KPK hingga selesai. Demikian (Rep)