Bengkulu Tengah, kabaronlinenews.Com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Tengah memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kepala Dinas DPMPTSP Bengkulu Tengah, Fajrul Riszki mengatakan, SOP yang telah diterbitkan tersebut sesuai instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenfan RB) dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat Bengkulu Tengah.
Salah satu contoh SOP di dinas Dukcapil, bagi masyarakat yang ingin membuat Kartu Tanda Penduduk, masyarakat harus membawa surat keterangan kepala desa atau RT.
“Jadi, Masing- masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membuka gerai di Mal Pelayanan Publik dan Dekranasda Bengkulu Tengah harus mempunyai SOP agar masyarakat yang berurusan bisa jelas dan mengerti apa saja persyaratan yang perlu dilengkapi,” sampai, Fajrul, Jumat, 15/3/2024.
Kepada masyarakat yang akan datang ke MPP supaya melengkapi dulu persyaratanya sesuai SOP sehingga cepat dan tidak perlu datang berulang. (Hn)