Bengkulutengah,kabaronlinenews.com – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Pj. Sekretaris Daerah Drs. Hendri Donal, S.H., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dalam Rangka Sosialisasi Penegakkan Sanksi Tindak Pidana Pemilihan oleh Kepala Desa dan ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu di Mercure Hotel Bengkulu, Jumat (15/11/2024).
Tampak hadir secara langsung Plt Gubernur Bengkulu Dr. H. Rosjonsyah Syahili, S.I.P., M.Si., Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu atau yang mewakili, Forkopimda Provinsi Bengkulu atau yang mewakili, perwakilan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ketua Bawaslu se-Provinsi Bengkulu, OPD Terkait Pemprov Bengkulu, Sentra Gakkumdu se-Provinsi Bengkulu serta undangan lainnya.
Plt Gubernur Bengkulu Dr. H. Rosjonsyah Syahili, S.I.P., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan peran dari Sentra Gakkumdu.
“Peran Sentra Gakkumdu adalah untuk memastikan penegak hukum dalam rangka menjaga kredibilitas pilkada. Melalui rapat koordinasi Sentra Gakkumdu kita harapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai pentingnya penegak hukum yang tegas terhadap tindak pidana pemilihan, khusunya melibatkan Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara, saya harap agar semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada, baik itu penyelenggara pengawas serta pihak terkait lainnya dapat bekerja secara sinergi, proaktif dan komitmen dalam menjaga netralitas serta menjaga terjadinya pelanggaran, saya juga mengingatkan seluruh Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara untuk menjaga netralitas dalam pilkada 2024,” ujarnya.
Setelah acara, dilanjutkan dengan pemaparan materi “Menjaga netralitas ASN dan Kepala Desa dalam pemilihan Kepala Daerah tahun 2024” oleh Guru Besar Fisipol Universitas Bengkulu Prof. Ahmad Aminudin dan materi “Peran Sentra Gakkumdu serta penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 oleh ASN dan Kepala Desa oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universita Al- Azhari Prof. Suparjiahmad.(**)