Seluma,kabaronlinenews.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, mengumumkan pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Seluma”, Henri Arianda, mengatakan pendftaran akan di buka mulai pada hari Selasa tanggal 27 Agustus sampai dengan hari Kamis 29 Agustus 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Seluma nomor 929 Tahun 2024 tentang penetapan syarat menimal suara sah partai politik atu gabungan partai politik peserta pemilihan umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seluma Tahun 2024 menyatakan syarat menimal suara sah sejumlah 12.718 suara.
Adapun tempat dan waktu pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seluma Tahun 2024 sebagai berikut.
a. Hari tanggal: Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu Tanggal 28 Agustus 2024
Waktu: pukul 8:00 s/d pukul 16:00 Wib.
b. Hari Tanggal: Kamis Tanggal 29 Agustus 2024.
Waktu: pukul 8:00 s.d 23:59 Wib.
Tempat: Kantor KPU Kabupaten Seluma.
Calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia, Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berukut.
A. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
B. Setia Kepada Undang-Undang Negara Repoblik Indonesia Tahun 1945, cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Repoblik Indonesia.
C. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajatnya.
D. Berusia paling rendah 30 (Tiga puluh) Tahun untuk pasangan Gubenur dan Wakil Gubenur serta 25 (dua puluh lima) Tahun untuk pasangan Bupati dan Wakil Bupati serta clon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
E. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalah gunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksan kesehatan menyeluruh dari tim.
F. Tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang di nyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum posutif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, mantan terpidana telah melewati jangak waktu 5 (lima) Tahun, setelah mantan pidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atu terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
G. Tidak sedang di cabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
H. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang di buktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
I. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
J. Tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atu secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara.
K. Tidak sedang di nyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh pengadilan hukum tetap.
L. Memiliki nomor pikok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
m. Belum pernah menjabat sebagai Gubenur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wlikota dan Wakil Walikota selama 2 (Dua) kali masa jabatan dalam masa jabatan yang sama untuk calon Gubenur, Wakil Gubernur, calon Bupati, Wakil Bupati dan calon Wali Kota , Wakil WalinKota.
M. Belum perna menjabat sebagai Gubenur untuk Wakil Gubenur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil WalinKota yang mencalonkan diri di Daerah lain sejak ditetapkan sebagi calon.
N. belum pernah menjabat Gubenur untuk Calon Wakil Gubenur, atu Bupati/ Walikota untuk Calon Wakil Bupati, Calon Wakil WalinKota pada Daerah yang sama.
O. Berhent darii jabatan bagi Gubenur, Wakil Gubenur, Bupti, Wakil Bupati, WalinKota dan Wakil Walikota yang mencalon kan diri di daerah laik sejak dibtetapkan sebagai calon.
P. Tidak bersetatus s. (**)