4 Dapil DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dan Jumlah Kursinya di Pemilu 2024.Berikut Penjelasanya

Bengkulu,kabaronlinenews.com – Bengkulu Tengah terdiri dari empat dapil.

Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kabupaten Bnegkulu Tengah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Kursi terbanyak terdapat pada Dapil 2 DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah  yang tersedia sembilan kursi.

Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil 3 kabupaten Bengkulu Tengah  yang tersedia lima kursi.

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

  1. Dapil 1 ada 7 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Karang Tinggi

Talang Empat

Semidang Lagan

  1. Dapil 2 ada 9 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Pondok Kelapa

Pondok Kubang

  1. Dapil 3 ada 4 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Pematang Tiga

Pagar Jati

Bang Haji

  1. Dapil 4 ada 5 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Taba Penanjung

Merigi Kelindang

Merigi Sakti(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *