Bengkulu,kabaronlinenews.com – Bengkulu Tengah terdiri dari empat dapil.
Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kabupaten Bnegkulu Tengah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Kursi terbanyak terdapat pada Dapil 2 DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang tersedia sembilan kursi.
Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil 3 kabupaten Bengkulu Tengah yang tersedia lima kursi.
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
- Dapil 1 ada 7 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Karang Tinggi
Talang Empat
Semidang Lagan
- Dapil 2 ada 9 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Pondok Kelapa
Pondok Kubang
- Dapil 3 ada 4 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Pematang Tiga
Pagar Jati
Bang Haji
- Dapil 4 ada 5 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Taba Penanjung
Merigi Kelindang
Merigi Sakti(**)