2 RAPERDA YANG DIUSULKAN,DISETUJUI DPRD KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Kabaronlinenews– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah menyetujui 2 Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Raperda PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Hal ini setelah dilaksanakan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap 2 Raperda tersebut yang dilaksanakan di Ruang Gunung Bungkuk DPRD Kab. Bengkulu Tengah, Jumat (25/08/2023).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Budi Suryantono, M.Si didampingi oleh Fery Heriyadi, S.Sos,M.Si dan di hadiri anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.

PJ Bupati Bengkulu Tengah Dr. Heriyandi Roni, M.Si melalui Asisten Adm.Pemerintahan Nurul Iwan Setiawan, S.Sos.,M.Si setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah 2 Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan Peraturan Kemendagri.

“ Diharapkan 2 Raperda ini dapat menjadi Produk Hukum yang menjadi dasar untuk pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan” Harapnya (MC/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *