Polda Geledah Rumah Pribadi Sekwan DPRD Provinsi, Toko Bangunan dan Dinas Perkim Lebong

Kabaronlinenews.com, Bengkulu – Tim Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggeledah dua rumah pribadi Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, serta beberapa lokasi lain terkait dugaan korupsi program bedah rumah Dinas Perkim Lebong tahun 2023.

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah Mustarani Abidin di Komplek Cita Marga Residen, Suka Marga, Kecamatan Amen, Lebong.

Polisi menemukan buku catatan dan transaksi keuangan yang diduga terkait proyek bedah rumah saat Mustarani masih menjabat Sekda Lebong dan Ketua TAPD.

Tim juga menyisir rumah kedua Mustarani di Kota Bengkulu, menyita handphone miliknya dan istri, serta menggeledah sejumlah toko bangunan, yakni Bintang Baja Konstruksi di Desa Suka Marga, Bintang Jaya Bangunan di Jalan Danau, dan Bintang Nata Bangunan di Jalan Taba Anyar.

Tak berhenti di situ, penyidik turut menggeledah Kantor Dinas Perkim dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Rabu (5/11/2025).

“Benar, kami melakukan penggeledahan di beberapa titik untuk mengumpulkan barang bukti dugaan korupsi yang sedang diselidiki,” ujar AKP Dani Pamungkas Setiawan, perwira tim geledah Tipidkor Polda Bengkulu.

Dari hasil operasi, polisi membawa delapan boks berisi dokumen, catatan transaksi, dan alat komunikasi ke Mapolda Bengkulu untuk diperiksa lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, menyebut penggeledahan ini bagian dari penyidikan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) senilai Rp4,1 miliar pada Dinas Perkim Lebong.

“Anggaran puluhan juta per unit seharusnya diberikan untuk pembelian material, tapi pelaksanaannya diduga menyimpang dari aturan,” tegas Kombes Andy.

Dalam praktiknya, penerima bantuan diduga diarahkan memilih toko bangunan tertentu yang telah ditunjuk pihak tertentu untuk mengatur distribusi bahan bangunan. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *