ORANG YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB INGIN MENGUASAI TANAH YANG JELAS BUKAN MILIK DIA

Kabaronlinenews.com,bengkulu – salah satu masyarakat betungan tidak terima bahwa ada ingin menguasai tanah yang bukan milik pihak orang ketiga di karenakan kami disini sudah menempati tanah begitu lama sebelum seperti sekarang yang ramai penduduk dan daerah perkembangan.

Asal mula tanah ini hutan dulu nya jadi kami membangun permukiman penduduk seperti sekarang ini dan dulu di ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) permasalahan tanah ini antara pihak kesatu dan pihak kedua yang luas tanah nya kurang lebih 1 hektar,berletak di rt 13/rw 05 desa betungan,kec.air sebakul,kota bengkulu.

Dalam keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dimenang kan oleh pihak pertama cuman untuk sekarang ini di alihkan oleh alih waris pihak pertama yang sudah meninggal dunia setelah keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang di keluarkan.

Cuman untuk sekarang ini ada pihak ketiga yang ingin menguasai tanah tersebut mengaku bahwa tanah itu milik dia,sempat mediasi antara pihak kedua dan pihak tiga di wakili oleh saudara Tk dan BABINSA yang bukan bertugas wilayah tersebut dan saksi kan dengan pihak ketua Rt setempat.

Cuman di sayangkan oleh pihak kedua dan perwakilan masyarakat di sekitar kenapa pihak tiga ingin menguasai tanah yang jelas bukan milik mereka,apakah pihak ketiga ada orang lainya yang berani mengambil tanah yang jelas bukan hak mereka,ungkap salah satu masyarakat saat di wawancara oleh media.minggu,5/1/25

Dan saat mediasi yang berlangsung pihak ketiga sempat mengatakan akan membawa pihak berwajib melakukan pagar tanah tersebut yang jelas bukan milik tanah mereka.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *