OJK Dorong Penguatan Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas

Kabaronlinenews.com, jakarta –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya peningkatan literasi, inklusi keuangan, serta pelindungan konsumen bagi masyarakat penyandang disabilitas. Kelompok ini ditetapkan sebagai salah satu segmen prioritas dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021–2025.(8/12/2025)

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa penyandang disabilitas perlu mendapat dukungan nyata agar memperoleh kesempatan yang setara dalam mengakses layanan keuangan.

“Penyandang disabilitas merupakan segmen yang perlu didukung agar tidak tertinggal. OJK berkomitmen memberdayakan mereka melalui literasi, inklusi, dan pelindungan konsumen yang komprehensif,” ujar Friderica dalam kegiatan Edukasi Keuangan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2025 di Jakarta, Senin.

Sepanjang 2025, OJK telah meluncurkan berbagai kebijakan strategis, di antaranya Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (SETARA) sebagai panduan bagi pelaku usaha jasa keuangan dalam mewujudkan layanan yang inklusif. Selain itu, diterbitkan pula POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan.

Melalui regulasi tersebut, pelaku usaha jasa keuangan diwajibkan menyediakan layanan ramah disabilitas, seperti formulir braille bagi penyandang disabilitas netra, jalur landai, antrean prioritas, ATM khusus disabilitas, serta media informasi yang mudah diakses.

Sebagai bentuk nyata peningkatan literasi, sejak 2024 hingga 2025, OJK telah melaksanakan 192 program edukasi keuangan dengan 68.319 peserta, serta 100 kegiatan melalui program GENCARKAN yang diikuti 9.410 peserta.

Pada kesempatan yang sama, OJK juga meluncurkan Buku Pedoman Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas bertema “Disabilitas Cerdas dan Sehat Finansial Menuju Indonesia Emas 2045”. Buku ini merupakan hasil kolaborasi OJK bersama Kementerian Sosial RI, Bappenas, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Buku tersebut diharapkan dapat membantu penyandang disabilitas memahami pengelolaan keuangan dasar, seperti menabung, berinvestasi secara bijak, memiliki perlindungan keuangan, serta mengenali risiko penipuan di sektor jasa keuangan. Ke depan, pedoman ini akan tersedia dalam berbagai format ramah disabilitas seperti brailleaudio book, dan format lainnya.

Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf, melalui sambutan yang dibacakan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos RI Supomo, menyambut baik langkah OJK tersebut. Kemensos menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dalam memberdayakan penyandang disabilitas.

“Buku pedoman ini diharapkan mampu mengenalkan hak-hak keuangan penyandang disabilitas, seperti hak memiliki rekening, mendapatkan layanan yang mudah diakses, serta dihormati dalam setiap transaksi,” ujar Supomo.

Ketua Komisi Nasional Disabilitas RI, Dante Rigmalia, turut mengapresiasi peluncuran buku tersebut sebagai bagian dari pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Menurutnya, pemberdayaan yang dilakukan OJK bukan berbentuk charity, melainkan penguatan kapasitas melalui literasi keuangan yang berkelanjutan.

Kegiatan ini diikuti oleh 500 peserta, terdiri dari 300 penyandang disabilitas dan 200 pendamping. Selain peluncuran buku, juga digelar sesi edukasi keuangan dengan narasumber dari OJK, Komisi Nasional Disabilitas, Bappenas, serta pegiat inklusivitas ekonomi.

Materi yang disampaikan mencakup pentingnya melek finansial bagi penyandang disabilitas, penguatan partisipasi dalam pembangunan ekonomi nasional, kebijakan nasional akses keuangan inklusif, serta pemberdayaan ekonomi perempuan penyandang disabilitas dalam menghadapi diskriminasi berlapis.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *