KPU Kota Bengkulu Mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

Bengkulu,kabaronlinenews.com – KPU Kota Bengkulu mengumumkan pendaftaran pasangan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota yang ada di wilayah itu pada dimulai selasa tanggal 27 Agustus 2024 s/d kamis 29 Agustus 2024 tentang pendaftaran calon kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Minggu, (25/8/2024).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kota Kendari, Arwah, di Kendari, Minggu, mengatakan bahwa dalam pengumuman pendaftaran Paslon walikota dan wakil walikota Kendari tahun 2024, KPU Kota Kendari merujuk pada ketentuan pasal pasal 95 ayat 1 PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra mengatakan bahwa dalam pengumuman pendaftaran paslon walikota dan wakil walikota Bengkulu merujuk pada ketentuan pasal pasal 95 ayat 1 PKPU Nomor 8 tahun 2024 tahun 2024, Pasalnya, “penetapan jadwal pendaftaran tersebut tertuang untuk dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.” terang Rayendra.

Adapun Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024 sebagai berikut :

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 461 Tahun 2024 Mengenai penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 18.456 (delapan belas ribu empat ratus lima puluh enam) suara sah.

2. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Perseorangan Yang Memenuhi persyaratan Dukungan Minimal Dan Sebaran Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024 yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran menyatakan Memenuhi Syarat dengan jumlah dukungan 26.572 (dua puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh dua) dukungan dan sebaran di 9 (sembilan) Kecamatan.

3. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu sebagai berikut:

a. Hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB

b. Hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
tempat : Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu,
Jl. WR. Soepratman Nomor 8 Kel. Bentiring Permai Kec.
Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

4. Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu merupakan warga negara yang tidak
memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

Kabupaten/Kota, atau
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh
lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon
yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi
calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD
tetapi belum dilantik.
7. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Bengkulu Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat Kota Bengkulu mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem
Informasi Pencalonan (Silon) kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat Kota Bengkulu menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai
dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas
penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon
menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang
dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Bengkulu serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;

Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui link: https://bit.ly/3XfgE2A.

8. Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu membuka layanan helpdesk pencalonan
Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024 Informasi lebih lanjut terkait
tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email: teknishupmas.kpukotabengkulu@gmail.com
b. Nomor Kontak:
1. Nina Sry Ustina (081271721878)
2. Charles Harahap (085357619045)
atau dengan datang langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu
yang beralamat di Jl. WR. Soepratman Nomor 8 Kel. Bentiring Permai Kec. Muara
Bangkahulu Kota Bengkulu. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *