kabaronlinenews.com, bengkulu – Hasil uji Laboratorium air Sungai Air Pisang IPUH hari ini selesai dilakukan. Hasil Lab yang tertuang pada sertifikat hasil uji yang dikeluarkan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan Provinsi Bengkulu dengan nomor 660/243.A/VII menerangkan bahwa sample air yang di uji terindikasi tercemar Limbah Sawit.
Riko Putra, S.Ip,SH,MH selaku masyarakat yang melakukan uji sampel air secara mandiri mengatakan dirinya Bersama tim hukumnya akan mengambil Langkah hukum untuk menggugat PT DDP.
“Sesuai janji saya waktu itu, saya Bersama tim hukum yang kemarin saya bawa saat pengambilan sample air akan melakukan upaya hukum. Kita akan menempuh dua Langkah hukum untuk menggugat PT DDP. Kita akan gugat secara Perdata di Pengadilan Negeri, dan akan menelaah untuk menggugat secara Pidana di Polda Bengkulu,” ujar Riko.
Diketahui 6 parameter yang dilakukan ujilab yaitu, PH air, BOD, COD, Minyak dan lemak N Total, dan TSS. Pihak Lab melakukan uji dengan dasar parameter air kelas 2. Untuk baku mutu PH air 6-9 dengan hasil uji 7,49, BOD baku mutu 3 hasil uji 6, COD baku mutu 25 dengan hasil uji 71, Minyak dan Lemak baku mutu 1.000 dengan hasil uji 1.400,N Total baku mutu 15 dengan hasil uji 39, dan TSS baku mutu 50 dengan hasil uji 23. Dengan kata lain hasil uji lab air Sungai Air Pisang tercemar.
“ada tiga desa yang terdampak pencemaran ini, yaitu Desa Tanjung Harapan, Desa Pasar Ipuh, dan Desa Tanjung Medan. Ini kelalayan dan kesemena-menaan pihak Perusahaan, maka dari itu saya sebagai masyarakat Desa Tanjung Harapan harus mengambil Langkah tegas, hal ini dikarenakan Pemerintah kami nilai tidak mampu,” imbuh Riko.
Dampak dari pencemaran ini, air Sungai Air Pisang saat itu bewarna hitam dan mengeluarkan bau tidak sedap. Banyak ikan mati disungai tersebut, dan bisa menimbulkan gatal-gatal Ketika terkena kulit. Masyarakat yang memanfaatkan air Sungai seperti untuk pengairan sawah, MCK dan lainnya merasakan dampaknya.(**)