Final, Kuota PPPK Paruh Waktu Pemkab Bengkulu Tengah 207 Orang

Kabaronlinenews.com, Bengkulu Tengah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah telah mendapatkan kepastian terhadap kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemanpanRB) menyetujui semua usulan kuota PPPK paruh waktu yang disampaikan Pemkab Bengkulu Tengah yakni 207 orang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si, CHRM mengatakan, pihaknya telah mendapatkan jawaban terkait kuota penerimaan PPPK paruh waktu dari KemenpanRB.

Dari surat yang diterima, kuota 207 yang diusulkan Bengkulu Tengah disetujui semua.

Dari 207 kuota tersebut semua formasi tersedia, baik itu formasi tenaga teknis, formasi tenaga guru hingga formasi tenaga kesehatan.

 

 

“Alhamdulillah usulan kuota kita sebanyak 207 disetujui semua oleh KemenpanRB.

Untuk formasi dari kuota 207 tersebut sudah kita tetapkan dan tinggal diumumkan sjaa secara resmi,” katanya.

Berdasarkan koordinasi pihaknya kepada KemenpanRB, diketahui jika untuk pengumuman penetapan kebutuhan dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu masih menunggu surat yang akan disampaikan KepmenpanRB.

“Surat nomor 674 tentang Penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah, sebagai dasar kita untuk melakukan pengumuman dan pengisian DRH,” ungkapnya

Sebelumnya Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP mengatakan, setelah dilakukan berbagai pertimbangan, akhirnya Pemkab Bengkulu Tengah tetap memutuskan untuk mengusulkan PPPK paruh waktu, meskipun situasi keuangan fiskal daerah sedang tidak baik-baik saja.

Semua ini sebagai bentuk perhatian kepada tenaga honorer di Bengkulu Tengah.

“Meskipun situasi dan kondisi keuangan sedang tidak baik-baik saja, tetapi kita tetap mengusulkan kuota PPPK paruh waktu.

Semua ini sebagai bentuk perhatian kita kepada tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK,” sampainya.

Namun terkait besaran gaji hingga saat ini pihaknya belum bisa memutuskan.

Sebab akan dilakukan pembahasan mendalam antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkulu Tengah. Bengkulu local specialties delivery.

Yang pasti pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah pada tahun 2026 mendatang.

Sebab untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu ini dibebankan ke APBD.

 

 

Disisi lain sudah diketahui bersama jika tahun 2026, transfer pusat ke daerah dilakukan pengurangan yang cukup signifikan.

Makanya harus dilakukan pengkajian mendalam terkait besaran gaji PPPK paruh waktu ini.

“Untuk besaran nanti akan kita bahas bersama dengan TAPD dan Banggar DPRD.

Yang pasti akan menyesuaikan dengan kemampuan daerah.

Jadi apabila nanti kemampuan kita hanya Rp 500 ribu, maka begitulah gaji yang dibayarkan,” Demikian Rachmat.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *