AKSI DAMAI YAYASAN LINGKUNGAN HIDUP SEMANGAT BERSAMA DI KEJATI, LAPORKAN DUGAAN JUAL BELI HPK

Kabaronlinenews.com, Bengkulu – Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (YLH-Sebar) bersama masyarakat menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kamis (12/02/2026), guna menyampaikan laporan dan aspirasi terkait dugaan persoalan kawasan hutan di Provinsi Bengkulu.

Dalam penyampaian orasi, YLH-Sebar mengungkapkan adanya dugaan penguasaan dan perusakan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Urai Serangai di Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara. Kawasan tersebut diduga telah ditanami kelapa sawit serta terjadi mekanisme tukar guling lahan antara pihak perusahaan dan masyarakat.

Selain itu, disampaikan pula dugaan penguasaan kawasan sempadan Sungai Menduo serta dugaan aktivitas penanaman kelapa sawit di luar kawasan HGU pada wilayah HPT Lebong Kandis Register 69.

Dalam kesempatan tersebut, YLH-Sebar memberikan simbol apresiasi berupa ayam jago hitam kepada Kejati Bengkulu atas keberhasilan pengungkapan kasus tambang ilegal di Kabupaten Bengkulu Tengah yang merugikan negara hingga Rp1,8 triliun.

Perwakilan aksi kemudian diterima pihak Kejati Bengkulu untuk menyerahkan laporan tertulis. Dalam laporan tersebut, YLH-Sebar meminta agar dilakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap dugaan penguasaan dan perusakan kawasan hutan, dugaan transaksi lahan, dugaan penyimpangan proyek infrastruktur, serta pengembangan kasus tambang ilegal yang tengah ditangani.

Aksi damai berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. YLH-Sebar menyatakan akan terus mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *